Q
PORTAL TEKNOLOGIQUERYINDO
← Beranda Portal
Standar Perusahaan Pers Dewan Pers RI Kembali ke Beranda
Standar Etika Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia sebagai pedoman moral dan profesional seluruh jurnalis QUERYINDO.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

11 Pasal Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers

Pasal 1

Independensi & Akurasi

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Profesionalisme & Prosedur

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Uji Informasi & Keberimbangan

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Larangan Berita Bohong & Fitnah

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Perlindungan Identitas Korban

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Integritas & Larangan Suap

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Hak Tolak & Perlindungan Narasumber

Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8

Non-Diskriminasi

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9

Penghormatan Kehidupan Pribadi

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Kewajiban Cabut & Koreksi

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11

Hak Jawab & Hak Koreksi

Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Panduan Layanan Hak Jawab & Hak Koreksi

Mekanisme resmi sesuai UU Pers No. 40/1999 bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang merasa dirugikan atau menemukan kekeliruan fakta dalam artikel QUERYINDO berhak mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Permohonan Hak Jawab dapat dikirimkan melalui surat elektronik resmi ke: [email protected] dengan menyertakan:

  • •Tautan (URL) dan judul artikel yang dimaksud.
  • •Bagian materi berita yang dinilai keliru atau merugikan.
  • •Penjelasan fakta yang benar beserta dokumen atau data pendukung.
  • •Identitas resmi pemohon (KTP/Surat Kuasa Instansi).

Redaksi QUERYINDO akan memproses dan menayangkan Hak Jawab dalam waktu maksimal 2 × 24 jam setelah verifikasi data selesai dilakukan.