11 Pasal Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
Independensi & Akurasi
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Profesionalisme & Prosedur
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Uji Informasi & Keberimbangan
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Larangan Berita Bohong & Fitnah
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Perlindungan Identitas Korban
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Integritas & Larangan Suap
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Hak Tolak & Perlindungan Narasumber
Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Non-Diskriminasi
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penghormatan Kehidupan Pribadi
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Kewajiban Cabut & Koreksi
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Hak Jawab & Hak Koreksi
Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Panduan Layanan Hak Jawab & Hak Koreksi
Mekanisme resmi sesuai UU Pers No. 40/1999 bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang merasa dirugikan atau menemukan kekeliruan fakta dalam artikel QUERYINDO berhak mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi.
Permohonan Hak Jawab dapat dikirimkan melalui surat elektronik resmi ke: [email protected] dengan menyertakan:
- •Tautan (URL) dan judul artikel yang dimaksud.
- •Bagian materi berita yang dinilai keliru atau merugikan.
- •Penjelasan fakta yang benar beserta dokumen atau data pendukung.
- •Identitas resmi pemohon (KTP/Surat Kuasa Instansi).
Redaksi QUERYINDO akan memproses dan menayangkan Hak Jawab dalam waktu maksimal 2 × 24 jam setelah verifikasi data selesai dilakukan.